MUSI RAWAS-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) memastikan aktivitas pengangkutan minyak mentah dilakukan PT Seleraya Merangin Dua dan Migas dihentikan sementara. Pasalnya hingga Sabtu (21/8) pihak PT Selaraya Merangin belum memberikan kepastian akan memperbaikan kerusakan jalan yang sering dilaluinya.
“Semua aktivitas pengangkutan minyak melalui jalan Kabupaten Mura dihentikan sementara sampai mereka (PT Selaraya Merangin) memberikan jawaban solusi yang kami tawarkan,” tegas Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, H Sulaiman Kohar kepada wartawan koran ini, kemarin.
Selain itu Sekda meminta seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Mura dapat bersama-sama mengawasi aktivitas PT Selaraya di lapangan. Jika masyarakat melihat adanya aktivitas pengangkutan minyak mentah oleh PT Selaraya diminta untuk melaporkannya ke Pemkab Mura.
“Laporkan apabila ada aktivitas pengangkutan. Kalau dalam kenyataannya mereka masih melakukan aktivitas kita akan memberikan sanksi lebih tegas,” ucap Sekda.
Selanjutnya Sekda menambahkan PT Serelaya tak perlu membawa petinggi dari pusat, karena masalahnya cukup sederhana. Pemerintahan daerah tidak akan menghambat investor, asalkan mereka mematuhi aturan yang ada dan berlaku di Kabupaten Mura.
"Sudah banyak Investor yang ada di Mura, tak ada masalah tentang hal semacam itu. Pihak PT Seralaya ini kita cukup heran, dia yang salah kok ngotot membawa para petinggi. Bukan mau berkomitmen bersama pemerintah daerah membangun daerah, malah seolah mau marah," tambahnya.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Ari Narsa mengatakan PT Serelaya telah mengunakan jalan milik Kabupaten Mura di daerah operasionalnya. Kondisi jalan tersebut rusak parah diantaranya di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir dan Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu.
"Jalan yang dilalui PT Seralaya sepanjang 120 Kilometer, dan beberapa titik mengalami rusak berat seperti di Kecamatan Rawas Ilir, BTS Ulu dan Tuah Negeri,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Mura, Alamsyah A Manan mengatakan pihaknya mendukung tindakan yang dilakukan eksekutif untuk menghentikan operasi kendaraan pengangkutan perusahaan minyak tersebut. Ia meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak terlalu arogan dengan membawa banyak petinggi di pusat untuk mengintervensi kebijakan daerah.
"Kenapa kita mesti mengadu ke sana sini mengajak petinggi. Padahal masalahnya sepele, Pemkab hanya minta kewajiban perusahaan Seralaya kepada Pemda dan rakyat dipenuhi, cuma itu kan cukup sederhana. Karena itu saya dukung sikap yang diambil eksekutif terkait hal ini," tegas Alamsyah.
Politisi Partai Indonesia Sejahtera (PIS) ini juga meminta PT Seralaya untuk menghormati peraturan yang ada. Menurutnya, di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung tinggi. “Karena itu tak perlu arogan sebab nanti konflik ini akan melebar dan melibatkan rakyat tentunya semua pihak akan dirugikan,” tegasnya.(03)
Linggau Pos 2
Graha Pena Linggau, Jl.Yos Sudarso No. 89 Batu Urip Taba Lubuklinggau Sumatera Selatan...
Linggau Pos
Graha Pena Linggau, Jl.Yos Sudarso No. 89 Batu Urip Taba Lubuklinggau Sumatera Selatan...
Linggau Pos 3
Graha Pena Linggau, Jl.Yos Sudarso No. 89 Batu Urip Taba Lubuklinggau Sumatera Selatan...
Linggau Pos 4
Graha Pena Linggau, Jl.Yos Sudarso No. 89 Batu Urip Taba Lubuklinggau Sumatera Selatan...
Linggau Pos 5
Graha Pena Linggau, Jl.Yos Sudarso No. 89 Batu Urip Taba Lubuklinggau Sumatera Selatan...
You are Here: Home > Pemkab Stop Aktivitas PT Seleraya
Minggu, 22 Agustus 2010
Pemkab Stop Aktivitas PT Seleraya
0 komentar:
Posting Komentar